DIGITAL FORENSIC
RESUME KEAMANAN INFORMASI
DIGITAL FORENSIC
Seiring dengan berkembangnya teknologi digital maka ancaman dan kejahatan dalam dunia digital makin beragam. Ancaman ancaman tersebut antara lain adanya penyebaran hoax melalui media social, phising, carding, malware, DeDos, dan lain lain. Ancaman tersebut harus kita waspadai karena sangat berbahaya baik bagi komputer kita ataupun data data yang kita miliki.
Masalah hukum dalam kejahatan siber pun sulit untuk diselesaikan. Karena dalam dunia digital tidak ada kejelasan dalam hukum negara mana yang dipakai karena Pelalu kejahatan pun juga dari dunia internasional. Dengan adanya hal ini kita perlu ilmu atau system yang dapat membantu kita dalam pengungkapan masalah dalam dunia digital.
Seiring berkembangnya ancaman yang ada berkembng juga cara untuk menangkal ancaman ancaman tersebut. Diantaranya adanya digital forensic yang dapat membantu kita dalam memeberantas kejagatana kejaatan dalam dunia siber.
forensik digital adalah salah satu cabang ilmu forensik, terutama untuk penyelidikan dan penemuan konten perangkat digital, dan sering kali dikaitkan dengan kejahatan komputer. Istilah forensik digital pada awalnya identik dengan forensik komputer tetapi kini telah diperluas untuk menyelidiki semua perangkat yang dapat menyimpan data digital.
Digital forensik merupakan aktifitas penyelidikan yang dilakukan untuk menemukan bukti digital yang akan memperkuat atau melemahkan bukti fisik dari kasus yang ditangani. Istilah forensik digital pada awalnya identik dengan forensik komputer. tetapi saat ini berkembang menjadi lebih luas yaitu menganalisa semua perangkat yang dapat menyimpan data digital. Forensik digital sendiri diperlukan karena biasanya data di perangkat digital dikunci, diganti, disembunyikan atau bahkan dihapus.
Adapun tahapan dalam melakukan forensik digital ada 4 (empat), yaitu
1.Assessment
Pemeriksa atau auditor dari komputer forensik harus menilai bukti digital yang ada dengan memberikan nilai yang netral. maksudnya adalah nilai atau prasangka bahwa bukti belum masuk kepada yang memberikan keringanan atau memberatkan kasus.
2.Acquisition
Acquisition berarti bahwa bukti digital sangat rentan, dan bisa mudah rusak, hilang, dan lain lain.Maka, Pemeriksaanpun harus dilakukan dengan hati hati. adapun yang paling tepat adalah menggunakan bukti digital bukan yang asli. Bukti digital yang asli harus dilindungi agar tetap terjaga.
3.Examination
Tujuan dari proses examination ini adalah untuk mengambil serta menganalisis bukti digital yang ada. Ekstrak disini mengacu pada proses pemulihan data digital yang diperoleh atau recovery informasi dari suatu media forensik. Analisisnya mengacu pada metode yang telah ditetapkan dan menjadi standar forensik.
4.Documenting dan Reporting
Analisis dan observasi pada foreksik digital harus dibuat dokumentasi dan laporannya agar benar benar bisa menjadi acuan bagi forensik selanjutnya. kemudian bisa menjadi bahan penelitian apakah metode yang sudah dilakukan sudah efektif.
Komentar
Posting Komentar